• Home
  • List Wasit
  • Jadwal Kejuaraan
  • Playlist Musics
  • Tools Referee
    • Referee Tools
    • Referee Task
    • Problem Case
    • Buku Wasit Peraturan Resmi 2025-2028
    • Tugas RSC
    • Kode Etik Wasit

KODE ETIK WASIT BOLA VOLI


Oleh : I Made Sudarma, S.Pd., M.Fis Download File

BAB I : MUKADIMAH

Wasit Persatuan Bola Voli seluruh Indonesia (PBVSI) adalah warga Negara yang betaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral Pancasila, Jujur, bersifat Ksatrya serta menjunjung tinggi sportifitas didalam melaksanakan tugasnya memimpin pertandingan maupun didalam kehidupan sehari-hari.

BAB II : KODE ETIK WASIT

Bersendikan pada Mukadimah ini, disusunlah Kode Etik Wasit Persatuan Bola Voli Indonesia sebagai berikut :

❑ PASAL 1

Wasit Bola Voli senantiasa harus memiliki kemampuan jasmani dan yang trampil, cerdas dan berbudi luhur.

  • Tidak cacat fisik
  • Tidak cacat rokhani
  • Berpendidikan yang pantas
  • Berkepribadian yang baik

❑ PASAL 2

Sewaktu bertugas, Wasit Bola Voli tidak dibenarkan memihak atau meramalkan sesuatu kesalahan. Wasit harus melihat bahwa kesalahan tersebut benar-benar terjadi.

  • Bersifat netral
  • Tidak boleh memprediksi sesuatu
  • Mengambil keputusan berdasarkan aturan dan keyakinan.

❑ PASAL 3

Ketidakmampuan wasit Bola Voli didalam melaksanakan tugasnya, akan mempengaruhi perkembangan dunia Perbolavolian Indonesia kearah yang tidak diharapkan.

  • Menerapkan peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  • Mengambil keputusan yang hanya berdasarkan interpretasi semata.
  • Sering membuat keputusan yang membingungkan dan kontroversial.

❑ PASAL 4

Wasit Bola Voli yang tidak jujur, dapat menimbulkan pengaruh yang negative, yang akan merugikan cita - cita Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), khususnya Krops Wasit Bola Voli Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia.

  • Tidak adil dalam menerapkan keputusan
  • Tidak bisa dipercaya.
  • Sering berbohong.

❑ PASAL 5

Wasit Bola Voli, hendaknya melakukan tugas yang diberikan kepadanya dengan perasaan bebas tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dengan penuh rasa tanggung jawab.

  • Bertugas tanpa tendensi apapun
  • Tidak menerima intervensi dari pihak manapun.
  • Melaksanakan tugas tidak hanya berdasarkan imbalan materi yang diterima.

❑ PASAL 6

Wasit Bola Voli tidak menggunakan kedudukan, kecakapan maupun kekuasaanya demi keuntungan dan kepentingan pribadi maupun demi kepentingan pihak lainnya.

  • Tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan tertentu yang bersifat subyektif.
  • Tidak membuka peluang adanya negosiasi ataupun kesepakatan demi keuntungan pihak tertentu.

❑ PASAL 7

Wasit Bola Voli hendaknya selalu menjadi suri tauladan dalam sikap maupun tindakannya bagi sesama warga PBVSI serta bagi para penggemar bola voli lainnya, baik diwaktu melaksanakan tugas-tugasnya maupun didalam kehidupan sehari-harinya.

  • Santun dalam pergaulan.
  • Rendah hati/tidak sombong.
  • Tegas dan adil dalam melaksanakan tugas.
  • Tidak materealistis.
  • Siap bantu tanpa pamrih dengan pihak yang membutuhkannya.
  • Turut aktif terjun membina bola voli dilingkungan maupun perkumpulannya.
  • Taat aturan organisasi.

❑ PASAL 8

Bila terjadi perselisihan pendapat antara sejawat wasit bola voli maupun dengan pembina lainnya, hendaknya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

  • Kooperatif
  • Berjiwa besar
  • Sportif

❑ PASAL 9

Wasit bola voli senantiasa dengan lapang dada berani menerima kritik yang membangun dari sesama sejawat wasit maupun dari para Pembina bola voli lainnya.

  • Tidak egois
  • Terbuka

❑ PASAL 10

Penerimaan uang, materi (benda) lainnya atau sesuatu janji untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan sesuatu regu maupun pihak lainnya adalah pelanggaran kode etik yang berat.

  • Menerima suap
  • Menjanjikan kemenangan untuk suatu regu.
  • Meminta barang atau uang kepada regu-regu/team yang sedang berkompetisi dengan imbalan tertentu.

BAB III : PENUTUP

❑ PASAL 11

Kode Etik wasit Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia di buat atas prinsip bahwa bertanggung jawab untuk mentaati kode etik ini diserahkan kepada hati nurani wasit masing-masing.

❑ PASAL 12

Pengawasan terhadap anggota wasit dilaksanakan oleh Dewan Perwasitan Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( Komisaris Perwasitan, Komisi Perwasitan, Komite Perwasitan) atau Badan yang ditunjuk oleh PBVSI yang akan menentukan sanksi-sanksi kepada wasit yang melanggar kode etik.

Services

Contact Me

  • dicky.rachmadhy97@gmail.com
  • +62 877 576 0360

Copyright © Referee PBVSI by PBVSI