Wasit Persatuan Bola Voli seluruh Indonesia (PBVSI) adalah warga Negara yang betaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral Pancasila, Jujur, bersifat Ksatrya serta menjunjung tinggi sportifitas didalam melaksanakan tugasnya memimpin pertandingan maupun didalam kehidupan sehari-hari.
Bersendikan pada Mukadimah ini, disusunlah Kode Etik Wasit Persatuan Bola Voli Indonesia sebagai berikut :
Wasit Bola Voli senantiasa harus memiliki kemampuan jasmani dan yang trampil, cerdas dan berbudi luhur.
Sewaktu bertugas, Wasit Bola Voli tidak dibenarkan memihak atau meramalkan sesuatu kesalahan. Wasit harus melihat bahwa kesalahan tersebut benar-benar terjadi.
Ketidakmampuan wasit Bola Voli didalam melaksanakan tugasnya, akan mempengaruhi perkembangan dunia Perbolavolian Indonesia kearah yang tidak diharapkan.
Wasit Bola Voli yang tidak jujur, dapat menimbulkan pengaruh yang negative, yang akan merugikan cita - cita Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), khususnya Krops Wasit Bola Voli Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia.
Wasit Bola Voli, hendaknya melakukan tugas yang diberikan kepadanya dengan perasaan bebas tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dengan penuh rasa tanggung jawab.
Wasit Bola Voli tidak menggunakan kedudukan, kecakapan maupun kekuasaanya demi keuntungan dan kepentingan pribadi maupun demi kepentingan pihak lainnya.
Wasit Bola Voli hendaknya selalu menjadi suri tauladan dalam sikap maupun tindakannya bagi sesama warga PBVSI serta bagi para penggemar bola voli lainnya, baik diwaktu melaksanakan tugas-tugasnya maupun didalam kehidupan sehari-harinya.
Bila terjadi perselisihan pendapat antara sejawat wasit bola voli maupun dengan pembina lainnya, hendaknya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Wasit bola voli senantiasa dengan lapang dada berani menerima kritik yang membangun dari sesama sejawat wasit maupun dari para Pembina bola voli lainnya.
Penerimaan uang, materi (benda) lainnya atau sesuatu janji untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan sesuatu regu maupun pihak lainnya adalah pelanggaran kode etik yang berat.
Kode Etik wasit Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia di buat atas prinsip bahwa bertanggung jawab untuk mentaati kode etik ini diserahkan kepada hati nurani wasit masing-masing.
Pengawasan terhadap anggota wasit dilaksanakan oleh Dewan Perwasitan Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( Komisaris Perwasitan, Komisi Perwasitan, Komite Perwasitan) atau Badan yang ditunjuk oleh PBVSI yang akan menentukan sanksi-sanksi kepada wasit yang melanggar kode etik.